Pages

Masyarakat Bisa Gugat Pemerintah Jika Tak Beri Jaminan Kesehatan


Masyarakat bisa menggugat negara jika pemerintah tak menyediakan jaminan kesehatan masyarakatnya. "Apabila negara atau pemerintah tak jalankan, kita harus menggugat," kata pakar kesehatan masyarakat dan anggota Ikatan Dokter Indonesia, Mahlil Rubi, dalam diskusi bertema "Menggugat Tanggung Jawab Sosial Negara; Jutaan Rakyat Tak Punya Jaminan Kesehatan", Ahad, 19 Juni 2011.


Sedangkan menurut Koordinator Forum Diskusi Lembaga Kajian Kesehatan dan Pembangunan, Dr. Zaenal Abidin, saat ini terdapat 55 persen rakyat Indonesia belum memiliki jaminan sosial. "Artinya, ada 55 persen warga negara yang akan jatuh miskin karena sakit," katanya.

"Orang sakit jangan jadi miskin karena sakit," kata Zaenal. Negara harus menjalankan jaminan sosial seperti diamanatkan Pasal 28 dan Pasal 34 UUD 1945.

Forum diskusi tersebut menyerukan agar pemerintah dan DPR menyegerakan pelaksanaan jaminan sosial dan melakukan reorientasi pembangunan kesejahteraan rakyat yang memprioritaskan pemenuhan kebutuhan mutlak (absolute demand) rakyat bukan hanya kebutuhan dasar (basic demand).

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 (SJSN). Namun, pelaksanaannya masih menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Hingga kini, RUU BPJS masih dibahas di DPR. Pengesahannya telah molor lebih dari dua tahun.

Sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/06/19/brk,20110619-341727,id.html

0 komentar:

Posting Komentar