Pages

Masyarakat Harus Mengkontrol PTS Untuk Memwujudkan Transparasi Dan Akuntabilitas Pengelola Pendidikan Di Aceh

Saat ini pengelolaan pendidikan dapat dikatakan masih tertutup bagi masyarakat, terutama dari segi pengelolaan administrasi keuangan. Pihak pengelola badan pendidikan masih menganggap tabu untuk membuka akses masyarakat terhadap aliran pendanaan pendidikan. Masyarakat sering mengeluh tentang biaya pendidikan yang dilakukan oleh pihak satuan pendidikan yang tidak sesuai dengan tingkat pendapatan masyarakat Aceh. Padahal dalam era reformasi ini telah diatur kewajiban bagi para penyelenggara negara termasuk lembaga pendidikan untuk mengelola dana dan menyelenggarakan pendidikan secara transparan dan bertanggung jawab.

Dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN dikatakan bahwa asas umum penyelenggaraan negara disebutkan meliputi ;

(1) Asas kepastian hukum.

(2) Asas Tertib Penyelenggaraan Negara.

(3) Asas Kepentingan Umum.

(4) Asas Keterbukaan.

(5) Asas Proporsionalitas.

(6) Asas Profesionalitas dan

(7) Asas Akuntabilitas.

Asas Keterbukaan atau Transparansi adalah asas yang membuka diri terhadap hak hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara pendidikan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian arti kedua asas tersebut didalam penjelasan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Masalah pendanaan pendidikan sebagaimana diatur dalam bab XIII pasal 46 ayat (1) menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Pengelolaan dana pendidikan diatur dalam pasal 48 ayat (1) menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik.

Dengan demikian jelaslah bahwa dalam era reformasi ini pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan seharusnya dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan berhak untuk mengetahui seluk beluk dunia pendidikan, terutama masalah pengelolaan dana pendidikan pada satuan pendidikan.

Hak-hak masyarakat untuk mengetahui dan mempergunakan informasi tentang pengelolaan pendidikan ini diperkuat lagi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang ini menyatakan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik. Sedangkan pada pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN,APBD,organisasi non pemerintah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.

Dalam Undang-Undang ini juga diatur adanya sangsi pidana bagi penyelengara pendidikan yang tidak mau memberikan informasi yang diminta oleh pengguna informasi publik sebagaimana diatur dalam pasal 52, sedangkan bagi pengguna informasi publik juga ada sangsi pidana sebagaimana tercantum dalam bab XI dan pasal-pasalnya. Demikian pula dalam Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan telah diatur pula prinsip pengelolaan pendidikan pada bab VI yang pada dasarnya meliputi (a) prinsip keadilan; (b) prinsip efisiensi; (c) prinsip transparansi dan (d) prinsip akuntabilitas publik.

Masalah Transparansi dan Akuntabilitas pengelolaan badan publik dalam bidang pendidikan ini telah diatur dalam 3 (tiga) Undang Undang dan 1 (satu) Peraturan Pemerintah dengan disertai ketentuan pidana bagi yang melanggarnya, oleh karenanya sosialisasi mengenai hal ini kepada masyarakat di Banda Aceh. Lalu ada beberapa badan publik yang masih belum melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Pengelola dunia pendidikan belum bersedia membuka diri untuk melakukan prinsip penyelenggaraan pendidikan secara transparan dan akuntabilitas sebagaimana dikehendaki oleh peraturan perundang-undangan. Transparansi pendidikan merupakan wujud pertanggung jawaban pengelolaan pendidikan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan, oleh karenanya itu wajib badan publik untuk bersikap transparan kepada seluruh masyarakat

Penulis : KOMKAB

0 komentar:

Posting Komentar