Pages

HAPUS LIBERALISASI DAN KOMERSIALISASI PENDIDIKAN

Pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan kualitas sumber daya manusia, mengembangkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan dan mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, wawasan keunggulan, kesetiakawanan sosial, dan kesadaran pada sejarah bangsa sehingga terbentuk watak bangsa yang kokoh.
Sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan UUD 1945, mencerdaskan anak bangsa adalah tujuan dari negara, maka pemerintah bertanggung jawab dan menjamin kesempatan kepada seluruh anak bangsa. Kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan keterampilan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan peran serta masyarakat, termasuk pendidikan di lingkungan keluarga dan masyarakat seharusnya terus dikembangkan secara merata di seluruh tanah air dengan memberikan perhatian khusus kepada peserta didik terutama menyangkut pembiayaan pendidikan, khususnya berasal dari keluarga yang kurang mampu.
Sampai hari ini kita masih mendengar anak bangsa yang putus sekolah atau tidak dapat kesempatan untuk memperoleh pendidikan, bahkan setiap hari jumlahnya selalu bertambah. Tentu saja hal tersebut dikarenakan terbatasnya kemampuan ekonomi rakyat Indonesia yang telah diperas dan dimiskinkan oleh sistem ekonomi yang kapitalistik. Disamping itu juga sistem pendidikan nasional yang dibangun juga tidak berpihak terhadap rakyat kecil.
Berbagai kisah tentang mahalnya biaya pendidikan dan peran sekolah yang turut memainkan biaya sekolah menjadikan sekolah menjadi pasar yang dihitung dengan untung dan rugi. Biaya sekolah (uang) bahkan sudah mulai ikut menentukan arah, kemana pendidikan masyarakat hendak melangkah. Tanpa uang, tidak mungkin seorang anak miskin bisa menikmati pendidikan sekolah. Dengan kata lain, uang sudah amat berperan dalam sendi kehidupan manusia yang paling dasar. Uang menjadi value (nilai) yang kian dominan dalam worldview (pandangan dunia) kita saat ini, bukan hanya secara ekonomis tetapi juga sosio-kultural. Terlepas dari baik buruknya pengaruh masuknya uang dan pasar ke lembaga pendidikan sekolah, yang jelas pengaruh kapitalisme dengan salah satu tandanya uang dan pasar, sudah ikut menguasai sekolah. Maka tidaklah berlebihan kemudian muncul istilah, “memasarkan sekolah dan menye-kolahkan pasar”. Dampak lebih lanjut, banyak orang tua sekarang membuat kalkulasi, berapa biaya sekolah anaknya dan berapa uang yang akan ia dapat sesudah si anak selesai sekolah. Pandangan ini juga secara tidak langsung menempatkan anak bukan sebagai subjek didik, tetapi aset. Anakpun dilihat sebagai modal (human capital).
Pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab dan menjamin kesempatan memperoleh pendidikan untuk semua anak bangsa ternyata malah mendorong liberalisasi dan komersialisasi pendidikan yang jelas mendiskriminasi rakyat kecil. Terbukti dengan produk hukum pendidikan seperti UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No 20 Tahun 2003, BHP ( Badan Hukum Pendidikan) yang gagal, dan sekarang UU PT ( Perguruan Tinggi ) yang lagi digodok DPR dengan tujuan untuk melegitimasi praktek BHMN (Badan Hukum Milik Negara) dan BLU (Badan Layanan Umum) yang tidak mempunyai dasar hukum.
Dengan demikian pemerintah telah melakukan perubahan paling mendasar terhadap tujuan pendidikan. Pendidikan, selanjutnya, bukan lagi merupakan suatu kegiatan kebudayaan untuk memanusiakan manusia, tetapi telah berubah menjadi kegiatan industri atau komoditas ekonomi.
Oleh karena itu kami anak bangsa yang tergabung dalam GPPI (Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia) mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama:
1. Hapus praktek liberasisasi dan komersialisasi pendidikan
2. Tegakkan ideologi Pancasila dan UUD 1945 (asli) sebagai dasar pendidikan nasional.
3. Lawan rezim komprador yang telah merusak Sistem Pendidikan Nasional.
4. Tolak RUU PT.
5. Bebaskan biaya pendidikan sampai perguruan tinggi.


Sember : http://gerakanpemudapatriotikindonesia.blogspot.com/2011/05/hapus-liberalisasi-dan-komersialisasi.html

0 komentar:

Posting Komentar